BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Wujudkan Budaya HSSE Generative, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Sumbang 600 Kantong Darah Peringati Bulan K3 2026
Dibaca : 46 Kali
Brimob Sumut Turun ke Sungai, Aksi Nyata Menjaga Kehidupan dan Masa Depan Kota Medan
Dibaca : 54 Kali
Brimob Sumut Antar Anak-Anak Desa Garoga Tetap Bersekolah di Tengah Dampak Bencana
Dibaca : 61 Kali
Brimob Sumut Kawal Huntara, Lingkungan Batang Toru Kembali Tertata
Dibaca : 55 Kali
Brimob Sumut Hadir untuk Lingkungan, Pantai Gunungsitoli Dibersihkan Bersama
Dibaca : 60 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Komitmen, Polda Riau Ungkap Dan Proses Sembilan Kasus Karhutla Seluas 25,75 Hektar  

Redaksi

Selasa, 16 Maret 2021 - 15:32:20 WIB Di Baca : 1443 Kali
Cetak
Komitmen, Polda Riau Ungkap Dan Proses Sembilan Kasus Karhutla Seluas 25,75 Hektar   

 

Kota Pekanbaru, Lineperistiwa.com

Penegakan hukum secara tegas bagi pelaku Karhutla (Pembakaran Hutan dan Lahan) baik perorangan maupun korporasi merupakan komitmen Polda Riau.

Ditahun 2021 ini, Polda Riau telah melakukan pengungkapan 9 (sembilan) kasus dan tersangka Karhutla dengan luas lahan terbakar sekitar 25,75 hektar yang tersebar dibeberapa wilayah. 

Kabupaten Kepulauan Meranti terungkap 1 (satu) kasus Karhutla dengan seorang tersangka berinisial Zul. Kabupaten Bengkalis terungkap 3 (tiga) kasus dengan 3 orang orang tersangka berinisial Mis, San dan Yun. Kota Dumai terungkap 2 (dua) kasus dengan 2 orang tersangka berinisial Pet dan Fik. Sementara di kabupaten Kampar, Inhil dan Pelalawan masing-masing terdapat 1 (satu) kasus dengan satu orang tersangka berinisial Edo, Mas dan Sur.

Selain itu, Polda Riau juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 (empat belas) orang saksi serta meminta keterangan 7 (tujuh) orang saksi ahli yaitu, Prof. DR. Ir. Bambanh Hero Ssharjo, M.Agr (Ahli dibidang Kebakaran hutan dan lahan dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor), Ir. Amrizal (Ahli Perkebunan dari Dinas Perkebunan Propinsi Riau), Dr.Basuki Wasis (Ahli Kerusakan Lingkungan IPB), Yahya T Sebastian S.Hut, Msi (Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapi-api), Helvi S.Hut (Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapi-api), Albano Amral (Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siap-iapi), dan Adam Sopyan S.Hut (Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapi-api).

Sementara kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi di kelurahan Lubuk Gaung kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai saat ini masih tahap penyelidikan dan dalam proses pemenuhan alat bukti untuk ditingkatkan ketahap penyidikan.

Motif para tersangka yang membakar lahan adalah ekonomi dengan cara menebas semak belukar di lahan yang akan dibersihkan. 

Setelah ditebas kemudian dibiarkan hingga kering dan selanjutnya dilakukan pembakaran. 

Pembakaran dilakukan agar mempercepat proses pembersihan lahan. Selain itu juga alasan mengambil madu hutan dengan cara membakar sarang lebah dan akhirnya membakar semak/lahan.

Para tersangka dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar).

Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)

Hal itu dijelaskan Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSI saat Doorstop Media pada acara Apel Siaga Pencegahan Karhutla Provinsi Riau Tahun 2021 di lapangan kantor Gubernur Riau pada hari Selasa (16/3/2021) pagi.

Kapolda berharap ke depan masyarakat harus benar-benar paham bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar adalah sesuatu yang dilarang karena hal yang penyebab terjadinya Karhutla adalah akibat ulah manusia yang membakar.

Namun dirinya juga mengingatkan semua pihak bahwa Karhutla akan terus berlanjut dari tahun ke tahun bila tidak ada kesadaran dari para perilaku pembakar dan kepedulian semua pihak.

Kapolda menegaskan, Polri bersama TNI dan Satgas Karhutla siap di lapangan mendeteksi api dan melakukan tindakan secepat mungkin untuk memadamkan api. Penegakan hukum akan jalan terus, pantang mundur dan berharap optimis untuk tetap bisa melihat langit biru di Provinsi Riau. (***)


Sumber : Divhumas Polda Riau /  Editor : ZA/ SNst

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polres Rokan Hulu Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Seorang Pemuda Pasir Pengaraian*

Selasa, 03 Februari 2026 - 15:48:01 WIB

Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu.

Hukrim

Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Narkotika Di Desa Sontang

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:45:37 WIB

Rohul (Riau), LPCJajaran Polsek Bonai Darussalam, Polres Rokan Hulu, kemb.

Hukrim

Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Percut Sei Tuan, Tujuh Orang Diamankan

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:43:47 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumate.

Hukrim

Polres Rokan Hulu Berhasil Tangkap Enam Pelaku Komplotan Curas di Pematang Berangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:33:20 WIB

Rohul (Riau), LPCTim Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan t.

Hukrim

Tak Diberi Ampun, Polsek Bonai Darussalam Berhasil Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Senin, 26 Januari 2026 - 08:08:28 WIB

Rohul (Riau), LPCUpaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran .

Hukrim

Brimob Polda Sumut dan BNN Provinsi Sumut Bersinergi, Gerebek Kampung Narkoba di Percut Sei Tuan

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:04:50 WIB

Deli Serdang (Riau), LPCKomitmen negara dalam memberantas peredaran gelap.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Wujudkan Budaya HSSE Generative, PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai Sumbang 600 Kantong Darah Peringati Bulan K3 2026
04 Februari 2026
Brimob Sumut Turun ke Sungai, Aksi Nyata Menjaga Kehidupan dan Masa Depan Kota Medan
04 Februari 2026
Jamin Kelancaran Distribusi, Babinsa Merbau Pantau Operasional Unit SPPG di Yayasan Bakti
04 Februari 2026
Ingatkan Larangan Bakar Lahan, Babinsa Koramil 06/Merbau Edukasi Warga Desa Lukit
04 Februari 2026
Brimob Sumut Antar Anak-Anak Desa Garoga Tetap Bersekolah di Tengah Dampak Bencana
04 Februari 2026
Brimob Sumut Kawal Huntara, Lingkungan Batang Toru Kembali Tertata
04 Februari 2026
Brimob Sumut Hadir untuk Lingkungan, Pantai Gunungsitoli Dibersihkan Bersama
04 Februari 2026
Wujudkan Mimpi Rakyat Makan Cukup dan Hidup Sehat, Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Satu Komando
03 Februari 2026
Bupati Anton dan Forkopimda Rohul Siap Laksanakan Arahan Presiden Prabowo Deklarasikan Perang Lawan Sampah
03 Februari 2026
Jembatan Penghubung Sungai Belambam Desa Muara Jaya - Sei Rokan Jaya Selesai Dikerjakan
03 Februari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sinergi Pusat dan Daerah, Wakil Presiden RI Tiba di Sumut Jelang Kunjungan Kemanusiaan ke Aceh
  • 2 Pantau Embung dan Kanal, Langkah Taktis Babinsa Hadapi Cuaca Panas di Kepulauan Meranti
  • 3 Sigap di Tengah Malam, Personel Brimob Sumut Selamatkan Korban Laka Tunggal di Depan Mako
  • 4 Antisipasi Ancaman Drone, Brimob Sumut Bekali Personel Teknologi Counter UAV
  • 5 PMRK Menolak Dugaan Adu Domba Antar Suku oleh PT Agrinas
  • 6 PT Kilang Pertamina Dumai Ajak Mahasiswa Riau Pahami Proses Safety untuk Pengendalian Risiko
  • 7 Tuntut Kekurangan Upah Lembur, Ismunandar Minta Kapolres Dumai Segera Proses Hukum Empat Terlapor

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com