BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
Bantu Pemulihan Pascabencana, KA SPN Polda Sumut Pimpin Distribusi Bansos di Desa Pagaran Lambung
Dibaca : 70 Kali
Gotong Royong untuk Saudara Kita: Polri Persilakan Masyarakat Menyalurkan Bantuan Logistik melalui Posko Pondok Cabe
Dibaca : 74 Kali
Brimob Polda Sumut Bersama Relawan Mapel Indonesia Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Sibolga–Tapteng
Dibaca : 73 Kali
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
Dibaca : 126 Kali
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Kondisi Pasca Bencana di Sibolga, Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
Dibaca : 105 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Komitmen, Polda Riau Ungkap Dan Proses Sembilan Kasus Karhutla Seluas 25,75 Hektar  

Redaksi

Selasa, 16 Maret 2021 - 15:32:20 WIB Di Baca : 1355 Kali
Cetak
Komitmen, Polda Riau Ungkap Dan Proses Sembilan Kasus Karhutla Seluas 25,75 Hektar   

 

Kota Pekanbaru, Lineperistiwa.com

Penegakan hukum secara tegas bagi pelaku Karhutla (Pembakaran Hutan dan Lahan) baik perorangan maupun korporasi merupakan komitmen Polda Riau.

Ditahun 2021 ini, Polda Riau telah melakukan pengungkapan 9 (sembilan) kasus dan tersangka Karhutla dengan luas lahan terbakar sekitar 25,75 hektar yang tersebar dibeberapa wilayah. 

Kabupaten Kepulauan Meranti terungkap 1 (satu) kasus Karhutla dengan seorang tersangka berinisial Zul. Kabupaten Bengkalis terungkap 3 (tiga) kasus dengan 3 orang orang tersangka berinisial Mis, San dan Yun. Kota Dumai terungkap 2 (dua) kasus dengan 2 orang tersangka berinisial Pet dan Fik. Sementara di kabupaten Kampar, Inhil dan Pelalawan masing-masing terdapat 1 (satu) kasus dengan satu orang tersangka berinisial Edo, Mas dan Sur.

Selain itu, Polda Riau juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 (empat belas) orang saksi serta meminta keterangan 7 (tujuh) orang saksi ahli yaitu, Prof. DR. Ir. Bambanh Hero Ssharjo, M.Agr (Ahli dibidang Kebakaran hutan dan lahan dari Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor), Ir. Amrizal (Ahli Perkebunan dari Dinas Perkebunan Propinsi Riau), Dr.Basuki Wasis (Ahli Kerusakan Lingkungan IPB), Yahya T Sebastian S.Hut, Msi (Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapi-api), Helvi S.Hut (Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapi-api), Albano Amral (Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siap-iapi), dan Adam Sopyan S.Hut (Ahli Planologi Kehutanan dari UPT KPH Bagan Siapi-api).

Sementara kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi di kelurahan Lubuk Gaung kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai saat ini masih tahap penyelidikan dan dalam proses pemenuhan alat bukti untuk ditingkatkan ketahap penyidikan.

Motif para tersangka yang membakar lahan adalah ekonomi dengan cara menebas semak belukar di lahan yang akan dibersihkan. 

Setelah ditebas kemudian dibiarkan hingga kering dan selanjutnya dilakukan pembakaran. 

Pembakaran dilakukan agar mempercepat proses pembersihan lahan. Selain itu juga alasan mengambil madu hutan dengan cara membakar sarang lebah dan akhirnya membakar semak/lahan.

Para tersangka dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar).

Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)

Hal itu dijelaskan Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi SH SIK MSI saat Doorstop Media pada acara Apel Siaga Pencegahan Karhutla Provinsi Riau Tahun 2021 di lapangan kantor Gubernur Riau pada hari Selasa (16/3/2021) pagi.

Kapolda berharap ke depan masyarakat harus benar-benar paham bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar adalah sesuatu yang dilarang karena hal yang penyebab terjadinya Karhutla adalah akibat ulah manusia yang membakar.

Namun dirinya juga mengingatkan semua pihak bahwa Karhutla akan terus berlanjut dari tahun ke tahun bila tidak ada kesadaran dari para perilaku pembakar dan kepedulian semua pihak.

Kapolda menegaskan, Polri bersama TNI dan Satgas Karhutla siap di lapangan mendeteksi api dan melakukan tindakan secepat mungkin untuk memadamkan api. Penegakan hukum akan jalan terus, pantang mundur dan berharap optimis untuk tetap bisa melihat langit biru di Provinsi Riau. (***)


Sumber : Divhumas Polda Riau /  Editor : ZA/ SNst

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku

Sabtu, 06 Desember 2025 - 01:08:50 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCTim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiks.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Komplek UKA, Seorang Pengedar Sabu Diamankan

Rabu, 03 Desember 2025 - 10:21:47 WIB

Medan (Sumut), LPCSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa, 18 No.

Hukrim

Barang Hasil Penindakan KPPBC TMP B Dumai Periode Semester II Tahun 2023 dan Semester I Tahun 2025 Dimusnahkan

Rabu, 26 November 2025 - 10:32:20 WIB

Kota Dumai (Riau), LPCBea Cukai Dumai melaksanakan kegiatan Pemusnahan Ba.

Hukrim

Seorang Wanita Pelaku Penggelapan Mobil dan Uang Ratusan Juta Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambusai

Sabtu, 22 November 2025 - 20:32:25 WIB

Rohul (Riau), LPCSetelah sempat buron selama beberapa bulan, Unit Reskrim.

Hukrim

Susilawati Pelaku Penipuan Investasi Bodong Senilai Rp 500 Juta Masuk DPO di Polres Rohul

Kamis, 20 November 2025 - 02:30:17 WIB

Rohul (Riau), LPCSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu a.

Hukrim

Dua Pelaku Pencuria Sawit Di Desa Bonai Berhasil Ditangkap Polsek Bonai Darussalam

Selasa, 18 November 2025 - 06:17:46 WIB

.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Bantu Pemulihan Pascabencana, KA SPN Polda Sumut Pimpin Distribusi Bansos di Desa Pagaran Lambung
06 Desember 2025
Gotong Royong untuk Saudara Kita: Polri Persilakan Masyarakat Menyalurkan Bantuan Logistik melalui Posko Pondok Cabe
06 Desember 2025
Brimob Polda Sumut Bersama Relawan Mapel Indonesia Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Bencana di Sibolga–Tapteng
06 Desember 2025
Babinsa Tekankan Pentingnya Kesadaran Warga Terhadap Bahaya Pembakaran Lahan
06 Desember 2025
Sinergi Babinsa dan Masyarakat di Merbau Terus Ditingkatkan Lewat Komsos
06 Desember 2025
Berbekal Informasi, Bea Cukai Dumai dan Tim Gabungan Berhasil Gagalkan 8.000 Gram Sabu Dari Dua Orang Pelaku
06 Desember 2025
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Kondisi Pasca Bencana di Sibolga, Pastikan Penanganan Berjalan Optimal
05 Desember 2025
Unit K-9 Polda Sumut Kembali Temukan Korban Banjir Bandang, Polri Tegaskan Pencarian Terus Dilakukan
05 Desember 2025
Aksi Pray For Sumatera, Persakti Dumai Antar Bantuan Dari Masyarakat Kota Dumai ke Sumatera Utara
05 Desember 2025
Korban Pengeroyokan Berbalik Jadi Tersangka di Polresta Pekanbaru
05 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Aksi Pray For Sumatera, Persakti Dumai Antar Bantuan Dari Masyarakat Kota Dumai ke Sumatera Utara
  • 2 Kritikan Menguat: BKSDA Dinilai Gagal Jaga 4.712,5 Ha Kawasan Konservasi Dumai
  • 3 Polres Asahan Salurkan 300 Nasi Bungkus dan Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Kisaran Barat
  • 4 Wan Ade Syahputra Tinjau dan Serahkan Bantuan ke Posko KMBD
  • 5 Perkuat Respons Banjir Langkat, Kilang Pertamina Dumai dan Pangkalan Brandan Fokus pada Evakuasi Warga, Distribusi Air Bersih, dan Layanan Medis
  • 6 Dukungan Warga Dumai Mengalir Deras ke Posko Tanggap Darurat KMBD, Ichan Ucapkan Terima Kasih
  • 7 Polwan Polres Langkat Gelar Trauma Healing bagi Korban Banjir di Desa Pantai Gemi

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com